BAB
7
ANCAMAN
TERHADAP NEGARA
DALAM MEMBANGUN
INTEGRASI
NASIONAL DENGAN BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A.
Pengertian
Integrasi Nasional
Masyarakat
Indonesia adalah masyarakat yang beragam. Keberagaman masyarakat Indonesia
ditandai oleh adanya keberagaman budaya. Misalnya perbedaan suku bangsa
menyebabkan adat-istiadat, bentuk rumah, pakaian serta kesenian yang memiliki
ciri khas yang berbeda.
Bangsa
Indonesia menyadari dan menghormati adanya perbedaan budaya tersebut. Bangsa
Indonesia sejak dahulu telah dipersatukan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”
yang artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu.
Integrasi
nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi
berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan,
mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran
hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari
bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
1.
Secara Politis
Integrasi
secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam
kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2.
Secara Antropologis
Integrasi
secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan
yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan
masyarakat.
Pendapat
para ahli tentang integrasi. Yaitu sbb:
1. Howard
Wriggins
Menurutnya,
integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu
masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan
masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2. Myron
Weiner
Menurutnya,
integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya san sosial ke
dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis
majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat
kebudayaan yang berbeda.
3. Dr.
Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya,
integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup
semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
4. J.
Soedjati Djiwandono
Menurutnya,
integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam
arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut
perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan
dibahayakan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu
bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam
satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928.
Konsep-konsep
Integrasi Nasional diantaranya :
1. Jones
J. Clemens dan Carl G. Roberg
Teorinya
banyak dipakai oleh para peminat teori modernisasi yang digunakan untuk
memahami permasalahan integrasi nasional di negara–negara berkambang pada masa
itu.
Menurut
Clemens & Roberg proses pemerintahan bagian suatu negara tak ada 2 dimensi
:
a. Intgarasi
vertical (elite-massa )
Integrasi
ini mencakup masalah–masalah yang ada pada bidang vertikal. menjembatani celah
perbedaan yang menyakini ada antara kaum elite dan massa dalam rangka
pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang
berpartisipasi, mereka menamakan dengan dimensi vertikal ini sebagai integrasi
politik.
b. Integrasi
horizontal ( teritorial )
Integrasi
ini mencakup masalah–masalah yang ada pada bidang horizontal. bertujuan untuk
mengurangi diskonitalitas dan ketegangan kultur kedaerahan dalam rangka proses
penciptaan suatu masyarakat politik yang homogen.
2. Rupert
Emerson dan Kh. Silvert
Para
sarjana–sarjana ini memahami integrasi nasional dalam arti yang sama dengan
integrasi teritorial dari Cleman dan Rosberg.
3. Myron
Weiner
Weiner
merupakan seorang ilmuan politik amerika serikat. Dia telah mengumpulkan
sejumlah pengertian integrasi yang sering dipergunakan oleh para ilmuan
uraiannya itu, ia mengidentifikasi dengan jelas masalah-masalah yang tercakup
dalam setiap pengertian yang pernah dipergunakan oleh para sarjana sampai pertengahan
1960-an. Dari studi ini, Weiner menampilkan beberapa pengertian integrasi lain
yang lebih bermanfaat umum, seperti integrasi nilai, integrasi tingkah laku dan
integrasi budaya.
4. Claude
Alce
Dia
dengan tegas menolak terminologi integrasi nasional dan lebih menyukai istilah
integrasi politik. Menurut sarjana kelahiran Nigeria ini, istilah bangsa
(nation) yang menjadi akar kata nasional itu, secara normatik sudah mengandung
makna kelompok manusia yang sudah sangat terpadu. Dengan demikian, istilah “bangsa“
sudah dengan sendirinya merujuk pada integrasi karena komponen-komponennya
memang sudah terintegrasi.
Konsep
integrasi politik (elite-massa) dan integrasi territorial seperti yang
dikemukakan Rosberg, Clemens, dan pakar-pakar yang lain terlalu memuratkan diri
pada arah dan tujuan integrasi. Kajiannya lebih terfokus pada faktor apa yang
diintegrasikan dalam proses perpaduan itu.
5. Mahfud
MD
Menurut
Mahfud MD integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari
suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh, secara sederhana
memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu
bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan
yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu
dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat
kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.KesimpulanIdentitas Nasional Indonesia
adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa,
agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai
yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian
disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena
merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan
integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga
Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.
Integrasi
masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :
1. Terciptanya
kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu
yang bersifat fundamental dan krusial.
2. Sebagian
besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit social yang saling mengawasi
dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3. Terjadinya
saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam
pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.
B.
Pentingnya
Membangun Integrasi Nasional
Untuk
mewujudkan cita-cita, dan tujuan negara serta memelihara rasa kebersamaan.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk membangun integrasi nasional:
1.
Adanya kemampuan dan kesadaran bangsa
dalam mengelola perbedaan SARA dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat.
2.
Adanya kemampuan untuk mereaksi
penyebaran ideologi asing
3.
Adanya kemampuan untuk mereaksi dan
mencegah dominasi ekonomi asing
4.
Mampu berperan aktif dalam percaturan
dunia di era globalisasi dalam berbagai aspeknya
5.
Bertekad untuk membangun sistem budaya
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
6.
Menyelenggarakan berbagai kegiatan
budaya dengan cara melakukan pengkajian kritis dan sosialisasi terhadap
identitas nasional.
Perbedaan
perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan
keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan
bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi
hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan
kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah
untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini
juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan
budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang
berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Syarat
Integrasi
Menurut
William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff, syarat keberhasilan suatu integrasi sbb:
a. Anggota-anggota
masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu
dengan lainnya.
b. Terciptanya
kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial
yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma-norma
dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
sosial.
Perwujudan
Integrasi Nasional
Terwujudnya
integrasi nasional, antara lain dapat dilihat dari pakaian, bahasa, lambang dan
identitas kebangsaan, landasan ideologi, perilaku sosial, serta
lembaga-lembaga.
Faktor-faktor
Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor
pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya
ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila & semboyan Bhineka
Tunggal Ika
3) Adanya
tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang
dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
4) Adanya
ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan
bangsa indonesia.
5) Rasa
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh
banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
6) Kesepakatan
atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan
UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan
bahasa Indonesia.
b. Faktor
pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan
bahasa indonesia
2) Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air
indonesia
3) Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yaitu pancasila.
4) Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
5) Adanya
rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c. Faktor
penghambat integrasi nasional
1) Masyarakat
Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan
dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut,
ras dan sebagainya.
2) Wilayah
negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh
lautan luas.
3) Besarnya
kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan,
kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4) Masih
besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah
SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan
kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5) Adanya
paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan
kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Fungsi
Pancasila dalam Integrasi Nasional
Pancasila
merupakan moral bangsa indonesia dan pelindung dari perbedaan / kemajemukan
yang ada di indonesia. Berikut makna dari pancasila :
a. Sila
Pertama
Mewajibkan
kita untuk mengakui dan memuliakan Tuhan sebagai pencipta baik dalam hati
maupun perbuatan.
b. Sila
Kedua
Mewajibkan
kita untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang
memiliki martabat mulia dan hak serta kewajiban asasi.
c. Sila
Ketiga
Mewajibkan
kita untuk mencintai tanah air bangsa, dan negara indonesia
d. Sila
Keempat
Mewajibkan
kita untuk turut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan sesuai dengan
kedudukan masing-masing
e. Sila
Kelima
Mewajibkan
kita memberi sumbangan sesuai dengan kemampuan demi mewujudkan kesejahteraan
rakyat.
Peran
Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Dalam
upaya untuk mencapai integrasi nasional dengan cara menjaga keselarasan
antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan
partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
a. Peran
Pemerintah
1)
Pemerintah harus mampu melaksanakan
sebuah sistem politik nasional yang dapat mengakomodasikan aspirasi masyarakat
yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda.
2)
Kemampuan desentralisasi pemerintah
yang diwujudkan dalam agenda otonomi daerah.
3)
Keterbukaan dan demokratisasi yang
bertumpu pada kesamaan hak dan kewajiban warga negara.
b. Peran
Masyarakat
1)
Meminimalkan perbedaan dan berpijak
pada kesamaan-kesamaan yang dimiliki oleh setiap budaya daerah.
2)
Meminimalkan setiap potensi konflik
yang ada.
Contoh
wujud Integrasi Nasional, antara lain sebagai berikut:
a. Pembangunan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah
terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi).
Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di
provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan
sebagainya.
b. Sikap
toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman,
tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
c. Sikap
menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau
mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar
menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari
semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga
terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu
masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura
(untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa
waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
Upaya
Meningkatkan Nasionalisme dan Integrasi Nasional
a. Meningkatkan
integrasi nasional secara vertical (pemerintah dengan masyarakat). Cara-cara
yang dapat ditempuh adalah:
1)
Menerapkan rezim terbaik bagi Indonesia
Ramlan Surbakti (1999: 32), yaiturezim yang sebagaiman terdapat dalam UUD 1945
dan Pancasila. Dimana dalam UUD 1945 dinyatakan 4 tujuan negara yaitu:
melindungi seluruh golongan masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut
serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian abadi, dan Pancasila sebagai sumber filsafat negara yaitu: Ketuhanann Yang Mahaesa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah ebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tujuan ini dipandang maksimal jika rezim
didukung secara struktural dengan bentuk dan susunan negara (negara republic dan
kesatuan), karena struktur pemerintahan cenderung bersifat pembagian kekuasaan
daripada pemisahan kekuasaan, dan jaminan atas hak-hak warga negara, seperti
menyampaikan pendapat, berasosiasi, beragama, dan kesejahteraan.
2)
Menciptakan kondisi dan membiasakan
diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa
musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu,
bagi Indonesia yang amat majemuk, sangat diperlukan. Tentunya, penghormatan dan
pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap
minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan
simetris, dan bukan hegemoni. Karena itu, premis yang mengatakan “The minority
has its say, the majority has its way” harus kita pahami secara arif dan
kontekstual.
3)
Merumuskan kebijakan dan regulasi yang
konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa,
yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi
daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris
mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas, permberdayaan putra daerah,
dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat diperlukan. Disisi lain
undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih tegas agar gerakan
sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan kejahatan yang berbau SARA
tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita rumuskan dengan jelas.
4) Upaya
bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan
efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun informal, harus
memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi serta upaya sungguh-sungguh untuk
terus membina dan memantapkan integrasi nasional. Kesalahan yang lazim terjadi,
kita sering berbicara tentang kondisi objektif dari kurang kukuhnya integrasi
nasional di negeri ini, serta setelah itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita
tuju (end state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan prose dan
kerja keras yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yang efektif di semua ini
akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptakan iklim dan langkah
bersama untuk mengukuhkan integrasi nasional.
5) Meningkatkan
Intergrasi wilayah Ramlan Surbakti (1999:53),
dengan membentuk kewenangan nasional pusat terhadap wilayah atau daerah
politik yang lebih kecil. Indonesia membentuk konsep wilayah yang jelas dalam
arti wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan isinya degan ukuran
tertentu. Maupun dengan aparat pemerintah dan sarana kekuasaan untuk menjaga
danmempertahankan kedaulatan wilayah dari penetrasi luar. Nmun, kenyataannya
masih banyak wilayah Indonesia yang kurang mendapatkan perhatian dari
pemerintah, sehingga seringkali diaku oleh Negara lain.
b. Meningkatkan
Integrasi Nasional secara horizontal antar masyarakat Indonesia yang plural.
Cara-cara yang dapat ditempuh adalah:
1) Membangun
dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu.
Perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai
Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan
rangkaian upaya menumpas pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan
dalam hati sanubari dan alam pikiran bangsa Indonesia.
2) Membangun
kelembagaan (pranata) di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang
menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa tidak memandang perbedaan suku,
agama, ras, keturunan, etnis dan perbedaan-perbedaan lainnya yang sebenarnya
tidak perlu diperdebatkan. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan
secara struktural tetapi juga kultural. Pranata di masyarakat kelak harus mampu
membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah
kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.
3) Meningkatkan integrasi bangsa Ramlan
Surbakti (1999: 52), adalah penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam
satu-kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Diandaikan,
masyarakat itu berupa masyarakat majemuk yang meliputi berbagi suku bangsa,
ras, dan agama. Di Indoonesia integrasi bangsa diwujudkan dengan a) penghapusan
sifat kultural utama dari kelompok minoritas dengan mengembangkan semacam
kebudayaan nasional biasanya kebudayaan suku bangsa yang dominan, atau b)
dengan pembentukan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan kelompok
kecil. Negara Indonesia menempuh cara b ini, yakni menangani masalah integrasi
bangsa dengan kebudayaan nasional yang dilukiskan sebagai puncak-puncak (hal
yang terbaik) dari kebudayaan daerah, tetapi tanpa menghilangkan (bahkan
mengembangkan) kebudayaan daerah.
4) Mengembangkan perilaku integratif di
Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55),
dengan upaya bekerja sama dalam organisasi dan berperilaku sesuai dengan
cara yang dapat membantu pencapaian tujuan organisasi. Kemampuan individu,
kekhasan kelompok, dan perbedaaan pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak
perlu dipertentangkan dengan kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku
integrative dapat diwujudkan dengan mental menghargai akan perbedaan, saling
tenggang rasa, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain.
5) Meningkatkan integrasi nilai di
antara masyarakat. Integrasi nilai Ramlan Surbakti (1999: 54), adalah
persetujuan bersama mengenai tujuan-tujuan dalam prinsip dasar politik, dan
prosedur-prosedur lainnya, dengan kata lain integrasi nilai adalah penciptaan
suatu system nilai (ideology nasional) yang dipandang ideal, baik dan adil
dengan berbagi kelompk masyarakat. Integrasi nilai Indonesia ada dalam
Pancasila dan UUD 1945 sebagai system nilai bersama.
C.
Ancaman,
Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
Dalam
GBHN (1963, 1968, dan 1983) pada butir 2 huruf F Bab II, tertulis perihal
Hambatan-hambatan, Tantangan-tantangan, Ancaman-ancaman, dan Gangguan-gangguan
yang timbul baik dari luar maupun dari dalam perlu secara efektif dielakan
untuk tetap memungkikan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus
menuju katujuan yang ingin dicapai terus menerusa memupuk Ketahanan Nasional.
Sedangkan
dalam UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Republik Indonesia Bab I Pasal 1 butir 13 tertulis : “Ancaman adalah ancaman,
gangguan hambatan, dan tantangan. Dalam kedua sumber tersebut diatas tidak
terdapat uraian lebih lanjut mengenai pengertian keempat istilah itu”.
Sejak
lama telah dikembangkan pengertian tersebut dilingkungan Lemhanas dengan maksud
untuk lebih menjernihkan serta membedakan makna keempat istilah termasuk dalam
mendalami konsepsi Ketahanan Nasional.
1.
Acaman merupakan hal atau usaha yang
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilakukan secara
konsepsional, kriminal serta politik.
2.
Tantangan merupakan hal atau usaha yang
bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
3.
Hambatan merupakan hal atau usaha yang
berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
4.
Gangguan merupakan hal atau usaha yang
berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalang-halangi secara tidak konsepsional.
1. Ancaman dalam Membangun Integrasi
Nasional
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi
serta keselamatan umum.
a.
Invasi
dan infiltrasi
Invasi
adalah aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki daerah
yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut
atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang,
bisa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi
inti dari perang itu sendiri.
Istilah
ini biasanya dipakai untuk suatu aksi strategis militer yang besar, karena
tujuan akhir invasi biasanya pada skala yang besar dan dengan jangka panjang,
suatu pasukan yang sangat besar dibutuhkan untuk mempertahankan daerah yang
diinvasi. Infiltrasi taktis kecil tidak termasuk invasi, dan lebih sering
diklasifikasikan sebagai serbuan, skirmish, atau serangan
Invasi
pada dasarnya dilakukan untuk memperluas wilayah dan kepentingan politik.
Namun, motif-motif lainnya juga pernah terjadi, antara lain, pengembalian
wilayah yang dulu diambil; idealisme keagamaan; politik untuk kepentingan
nasional; pengejaran musuh-musuh; perlindungan terhadap negara sekutu;
mengambil alih daerah jajahan; serangan preemptif sebelum diserang; melindungi
atau mengambil rute transportasi atau sumber daya alam, seperti air dan minyak;
menengahi konflik antar dua pihak lain; dan sebagai sanksi militer.
Pada
abad ke-19 juga muncul motif dimana negara-negara kuat dan adidaya mencoba
untuk mengatur politik dunia, misalnya dengan mengubah pemerintahan atau rezim
suatu negara lain. Pada kasus-kasus ini sering juga para penyerang beralasan
bahwa mereka "melindungi" daerah yang diinvasi. Pada politik modern masa kini, agar terhindar
dari tuduhan imperialisme, pihak yang menyerang sering mencap suatu invasi
sebagai suatu "intervensi" untuk kepentingan bersama.
Infiltrasi
merupakan kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau
kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau menghancurkan
kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah
lawan.
Bentuk
infiltrasi:
1) Penyusupan
dari luar wilayah hukum sebuah negara kedalam wilayah hukum negara lawan yang
dilakukan melalui darat, laut dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk
jangka waktu panjang maupun terbatas.
2) Penyusupan
dapat dilakukan dari dalam wilayah hukum suatu negara dengan cara memasukkan
orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah
maupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.
b.
Kemajuan
Teknologi Transportasi, Komunikasi Dan Informasi
Kemajuan
teknologi transportasi, komunikasi dan informasi, membuat dunia yang begitu
luas menjadi terasa tidak luas lagi. Kejadian yang terjadi di belahan dunia
lain dengan cepat bisa diketahui saat itu juga melalui kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi. Keadaan ini membuat dunia seolah-olah hanya seluas
desa atau dusun yang ada di daerahmu. Oleh sebab itu, dengan adanya kemajuan
teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia seperti dusun
global (global village). Selain itu, perkembangan teknologi informasi,
komunikasi, dan transportasi membuat jarak seolah-olah terasa semakin dekat.
Perpindahan
penduduk (migrasi) dari suatu negara ke negara lain menjadi mudah dan lancar.
Komunikasi lintas negara juga semakin mudah dan lancar. Berkembangnya teknologi
informasi, komunikasi, dan transportasi juga membuat perdagangan antarnegara
semakin bebas. Kondisi ini membuat persaingan semakin ketat. Barang-barang
(produk) buatan luar negeri mudah memasuki negara Indonesia. Sehingga produk
buatan dalam negeri harus bersaing ketat dengan produk luar negeri. Padahal
produk-produk luar negeri lebih variatif. Mulai dari produk kebutuhan pokok
hingga hiburan.
Untuk
lebih jelas perhatikan uraian berikut. Ketika mendengar radio atau menonton
televisi, Kamu tentu sering mendengar musik atau menonton film yang berbahasa
asing (biasanya Bahasa Inggris). Hal ini menunjukkan bahwa budaya asing (musik
dan film luar negeri) telah memasuki negara Indonesia. Dengan demikian, budaya
Indonesia (musik, tari, drama tradisional) mau tidak mau harus bersaing dengan
seni-seni dari luar negeri tersebut. Keadaan seperti ini tentunya bisa
menimbulkan dampak bagi keberadaan budaya daerah (budaya nasional), walaupun
dampaknya bisa positif maupun negatif.
Hal
ini terjadi karena kemajuan bidang teknologi komunikasi dan transportasi.
Melalui pesawat telepon, masyarakat bisa secara mudah dan cepat berhubungan
dengan masyarakat negara lain. Melalui pesawat terbang yang cepat dan nyaman,
masyarakat dapat bepergian ke luar negeri kapan saja. Melalui internet,
masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi di dunia. Bahkan melakukan
transaksi keuangan, seperti bayar telepon, listrik, transfer uang, dan belanja.
Kesimpulannya, globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu,
antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan
saling memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas- negara.
c.
Eksploitasi
Daya Alam
Kekayaan
alam suatu negara ialah segala sumber dan potensi alam dalam lingkungan ruang
angkasa, atmosfer, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan bumi yang berada di
wiayah kekuasaan/yurisdiksinya.
Menurut
jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam delapan golongan berikut :
1) Hewani
(fauna)
2) Nabati
(flora)
3) Mineral
(minyak bumi, uranium, biji besi, batubara, dan lain-lain)
4) Tanah
(tempat tinggal, tepat berpijak, tempat bercocok tanam)
5) Udara
(sinar matahari, oksigen, karbondioksida)
6) Potensi
ruang angkasa.
7) Energi
(gas alam, panas alam, air artetis, geotermis)
8) Air
dan lautan.
Menurut
sifanya kekayaan alam dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu :
1) Kekayaan
yang dapat diperbaharui
2) Kekayaan
yang tidak dapat diperbaharui
3) Kekayaan
tetap
Dengan
pemanfaatan kekayaan alam akan mewajibkan setiap bangsa untuk :
1) Menyusun
kebijaksanaan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam
seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa.
2) Menyusun
pola pengelolaan kekayan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
3) Mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Membina
kesadaran nasional untuk pemanfaatan kekayaan alam.
5) Mengadakan
program pembangaunan serasi
6) Mengadakan
pembentukan modal cukup.
7) Menciptakan
daya beli, konsumsi cukup, baik di dalam maupun di luar negeri
Kekayaan
Alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak
merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal
ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila
terjadi kerusakan akibat dari
pengelolaan.
d.
Penetrasi
di bidang ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan
Internasional. Kondisi ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara.
Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.
Ancaman
dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak
memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Sedangkan, Ancaman dari eksternal dapat berbentuk
kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi
globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa kemajuan ekonomi dan peradaban
bangsa. Misalnya, dengan adanya pasar bebas, akan membuat barang-barang dari
luar negeri bebas do pasarkan di dalam negeri.kita dengan mudah dapat menikmati
produk-produk tersebut, tetapi di sisi lain bila kita kalan bersaing maka
ekonomi kita akan dikuasai oleh pihak asing.
e.
Penetrasi
di bidang ideologi
Ancaman
ini dapat berasal dari luar negeri, misalnya masuknya paham komunisme dan
liberalisme. Kedua paham ini harus diwaspadai karena dapat merusak sendi-sendi
kehidupan bangsa.
Sistem
politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga
paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih
tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk
penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses
disintegrasi bangsa.
2. Tantangan Dalam Membangun Integrasi
Nasional
Tantangan
adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan menggungah kemampuan.
adapun wujudnya berbentuk tindakan fisik maupun non fisik yang dilakukan baik
secara manifest ataupun latent.
Berikut
ini tantangan dalam membangun integrasi nasional
a.
Percobaan
invasi asing
Invasi
adalah aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki daerah
yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut
atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang,
bisa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi
inti dari perang itu sendiri.
Istilah
ini biasanya dipakai untuk suatu aksi strategis militer yang besar, karena
tujuan akhir invasi biasanya pada skala yang besar dan dengan jangka panjang,
suatu pasukan yang sangat besar dibutuhkan untuk mempertahankan daerah yang
diinvasi. Infiltrasi taktis kecil tidak termasuk invasi, dan lebih sering
diklasifikasikan sebagai serbuan, skirmish, atau serangan.
b.
Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
1) Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak
2) Kolusi
Di
dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di
saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana
keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan
memengaruhi pasar secara keseluruhan.Kartel adalah kasus khusus dari kolusi
berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek
pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
3) Nepotisme
Nepotisme
berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai
contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara,
bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer
tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah
mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri,
sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata
nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan"
atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup-
yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak
mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya
seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui
mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali,
penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan.
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya
menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya
kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander
VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih
gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul
juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan
16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus
Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada
tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk
mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan
pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan
seorang Kardinal.
c.
Kriminalitas
Pidana
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan
tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagaiterpidana atau narapidana.
Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis
tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara
sosiologis.
Secara
yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara
kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu
pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
3. Hambatan Dalam Membangun Integrasi
Nasional
Hambatan
merupakan usaha yang berasal dari dalam diri sendiri yang bersifat atau
bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara konsepsional keinginan atau
kemajuan yang ingin dicapai.
a.
Konflik
dan Persaingan
Secara
sosiologis, masyarakat multikultural adalah masyarakat yang memiliki
keanekaragaman budaya. Menurut Naskun, adanya keanekaragaman budaya tersebut
membuat masyarakat multikultural memiliki karakteristik umum sbb :
1) Adanya
sub-sub kebudayaan yang bersifat saling terpisah.
2) Kurang
berkembangnya sistem nilai bersama atau konsensus.
3) Berkembangnya
sistem nilai masing-masing kelompok sosial yang dianut secara relatif rigid dan
murni.
4) Sering
timbul konflik-konflik sosial atau kurangnya integrasi.
Menurut
Pierre L. Van den Berghe, masyarakat multikultural memiliki karakteristik umum
sebagai berikut:
1) Terjadinya
segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering memiliki sub-kebudayaan
yang satu sama lain berbeda.
2) Memiliki
struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga yang bersifat
nonkomplementer.
3) Kurang
mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang
bersifat dasar.
4) Secara
relatif, seringkali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu
dengan yang lainnya.
5) Secara
relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan ketergantungan di dalam
bidang ekonomi.
6) Adanya
dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain.
Keberagaman
merupakan suatu keadaan yang dapat mendatangkan fenomena baru yang positif dan
negatif (tidak diinginkan). Namun jika keduanya kita telusuri dan kita kaji
lebih jauh, merupakan gejala-gejala yang wajar
terjadi dalam masyarakat. Selain membawa manfaat, keberagaman budaya pun
memiliki dampak negatif dengan dasar berbeda-beda itu tidak dapat bergaul satu
sama lainnya. Potensi terpendam untuk terjadinya konflik karena ketegangan
antar suku bangsa dan golongan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurut
J. Ranjabar, hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya konflik pada masyarakat
Indonesia sbb:
1) Apabila
terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain. Contoh: konflik Aceh
dan Papua.
2) Apabila
terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok
yang berlainan suku bangsa. Contoh: konflik yang terjadi di sambas.
3) Apabila
terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga
suku bangsa lain. Contoh: konflik yang terjadi di sampit.
4) Apabila
terjadi potensi konflik terpendam, yang bertikai secara adat. Contoh: konflik
antar suku di papua.
Secara
garis besar berbagai konflik dalam masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam
beberapa bentuk konflik, sbb:
1) Konflik
Rasial
Konflik
yang diakibatkan dari perbedaan-perbedaan dalam diri mereka terhadap individu
dan ras lainnya.
Pertentangan
rasional bukan saja disebabkan oleh perbedaan ciri-ciri fisik saja, tetapi
kadang-kadang juga diperuncing oleh perbedaan dan benturan dalam hal sosial,
ekonomi, politik, atau karena jumlah ras tertentu lebih banyak dari ras
lainnya.
2) Konflik
Antar Suku Bangsa
Bahasa
yang digunakan menjadi perbedaan antar suku bangsa, ada juga perbedaan adat
istiadat dalam pergaulan sehari-hari, kesenian yang dikembangkan, sistem
kekerabatan yang dianut, dan penguasaan tekhnologi.
Konflik
ini terjadi terlebih jika keduanya mengalami kemunduran dalam beberapa hal,
misalnya dalam hal ekonomi yang diikuti oleh kecurigaan-kecurigaan terhadap
suku tertentu atas penguasaan sumber-sumber ekonomi politik.
3) Konflik
Antar Agama
Keanekaragaman
agama yang dianut seringkali mendatangkan perbedaan-perbedaan, baik dalam cara
berpakaian, bergaul, peribadatan, adat pernikahan, hukum waris, kesenian, dan
atribut-atribut keagamaan lainnya.
Jika
para pemeluknya tidak menghayati secara mendalam dan benar inti dari
ajaran-ajaran yang terkandung dalam agama-agama mereka, akan sangat potensial
untk terjadinya konflik, bahkan sampai pada tingkat konflik politik. Konflik
seperti ini juga sangat dipengaruhi oleh keseimbangan jumlah penganut agama
tertentu dalam suatu masyarakat.
b.
Penyalahgunaan
Narkoba dan Minuman Beralkohol
Minuman
keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol tetapi bukan obat. Sedangkan
obat-obatan terlarang terdiri dari narkotik dan psikotropika. Narkotika : zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Contoh : ganja. Psikotropika : zat atau obat, baik
alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Akibat
penyalahgunaan narkotik
1) Merusak
susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan
ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit
seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya
moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
2) Dalam
memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara
untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan
tindakan pidana.
Akibat
penyalahgunaan alkohol
1) Gangguan
fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati,
jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme
tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya
2) Gangguan
jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan
gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa
tertentu.
3) Gangguan
Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap
lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang
bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan
menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang
lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Akibat
penyalahgunaan psikotropika
1) Efek
farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan,
menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan,
menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit
setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan
mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya
setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku
serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
2) Efek
samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut
jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah,
hipertensi, pendarahan otak.
3) Efek
lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
4) Efek
terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan
kemaluan.
c.
Kriminalitas
Pidana
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan
tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagaiterpidana atau narapidana.
Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis
tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara
sosiologis.
Secara
yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi
yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang
merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah
laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut
dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
d.
Kemiskinan
Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar,
ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan
masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan
komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif,
dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan
dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
1) Gambaran
kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari,
sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami
sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
2) Gambaran
tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan
ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk
pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari
kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan
tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah
diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
3) Gambaran
tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna
"memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik
dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari
objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi
tempatnya bekerja melarang.
e.
Eksklusivitas
Kelompok
Hubungan
antara agama di Indonesia masih sering diwarnai dengan ketegangan dan konflik.
Ada banyak faktor yang menyebabkan konflik antar agama terjadi, antara lain;
masing-masing agama mengklaim bahwa agamanya sebagai satu-satunya sumber
kebenaran dibandingkan agama-agama lainnya. Klaim bahwa agamanya paling benar
berakibat setiap kelompok agama mengasingkan diri dari kepercayaan dan agama
lainnya, sehingga setiap usaha yang dilakukan untuk mewujudkan perdamaian,
keharmonisan serta keselarasan antar umat beragama semakin sulit diejawantahkan
dalam kehidupan bersama.
Prilaku
membangun jarak berlebihan tersebut, oleh Karl Rahner (1962), disebut sebagai
sikap eksklusif yakni satu paham yang mempunyai kecenderungan untuk memisahkan
diri dari masyarakat, menjauhkan diri dari, mengasingkan diri, mencegah
masuknya yang liyan dan ujungnya mengecualikan serta menutup pintu bagi
perbedaan.
Menyadari
betapa bahayanya eksklusivisme beragama, pemerintah Indonesia merumuskan fungsi
pendidikan agama sebagai “Pembentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian
dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama”. Bahkan dalam kurikulum
DIKTI 2002 telah memasukkan materi Kerukunan antar umat beragama, Agama
merupakan rahmat bagi semua, Hakekat kebersamaan dalam pluralitas beragama dan
dialog antar umat beragama.
f.
Penetrasi
Budaya dan Ideologi
Perubahan
sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap
masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia
yang selalu ingin mengadakan perubahan. Perubahan budaya juga dapat timbul
akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak
dengan kebudayaan lain.
Penetrasi
terhadap kebudayaan juga menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan kebudayaan.
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu
kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua
cara,yaitu penetrasi damai dan penetrasi kekerasan.
1) Penetrasi
damai (penetration pasifique) adalah Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan
damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia.
Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi
memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini
pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi,
atau Sintesis.
a) Akulturasi
adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa
menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur
yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India.
b) Asimilasi
adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru.
c) Sintesis
adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah
kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
2) Penetrasi
kekerasan (penetration violante) adalah Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara
memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada
zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan
goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat. Wujud budaya
dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350
tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain
pada sistem pemerintahan Indonesia dan korupsi.
Ancaman
ideologi dapat berasal dari luar negeri, misalnya masuknya paham komunisme dan
liberalisme. Kedua paham ini harus diwaspadai karena dapat merusak sendi-sendi
kehidupan bangsa.
Sistem
politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga
paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih
tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk
penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses
disintegrasi bangsa.
g.
Separatisme
Separatisme
politis adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu
wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang
tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Istilah ini biasanya tidak
diterima para kelompok separatis sendiri karena mereka menganggapnya kasar, dan
memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi diri.
Gerakan
separatis sering merupakan gerakan yang politis dan damai. Telah ada gerakan
separatis yang damai di Quebec, Kanada selama tiga puluh tahun terakhir, dan
gerakan yang damai juga terjadi semasa perpecahan Cekoslowakia dan Uni Soviet.
Singapura juga lepas dari Federasi Malaysia dengan damai.
Separatisme
juga sering merupakan tindak balas yang kasar dan brutal terhadap suatu
pengambilalihan militer yang terjadi dahulu. Di seluruh dunia banyak kelompok
teroris menyatakan bahwa separatisme adalah satu-satunya cara untuk meraih
tujuan mereka mencapai kemerdekaan
4. Gangguan Dalam Membangun Integrasi
Nasional
a. Geografi.
Letak
Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik
yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah
yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara
tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang
besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang
berlimpah.
b. Demografi.
Pengaruh
(perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk yang tidak
merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain masih
rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan SDM.
c. Kekayaan
Alam.
Kekayaan
alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak
merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal
ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila
terjadi kerusakan akibat dari
pengelolaan.
d. Ideologi.
Akhir-akhir
ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik di negara
ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama yang dianut
dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan bijaksana pada
akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi bangsa, oleh
sebab itu perlu adanya penanganan khusus dari para tokoh agama mengenai
pendalaman masalah agama dan komunikasi antar pimpinan umat beragama secara
berkesinambungan.
e. Politik.
Masalah
politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai ketidak
nyamanan atau ketidak tenangan dalam bermasyarakat dan
sering mengakibatkan konflik
antar masyarakat yang berbeda faham apabila tidak ditangani
dengan bijaksana akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain
itu ketidak sesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan
pada pemerintah daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang
akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada ketidak adilan didalam pengelolaan
dan pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang
sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat,
konflik antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan
kondisi yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidak pastian hukum.
f. Ekonomi.
Krisis
ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk hidup
dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang semakin
lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya indikasi untuk
mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
g. Sosial
Budaya.
Pluralitas
kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan sumber konflik apabila tidak
ditangani dengan bijaksana. Tata nilai
yang berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain.
Konflik tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok
yang keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.
h. Pertahanan
Keamanan.
Kemungkinan
disintegrasi bangsa dilihat dari aspek pertahanan keamanan dapat terjadi dari
seluruh permasalahan aspek asta gatra
itu sendiri. Dilain pihak
turunnya wibawa TNI dan Polri akibat kesalahan dimasa lalu dimana TNI dan Polri
digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya bukan
sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
D.
Antisipasi
Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
Sebagai
antisipasi terhadap munculnya berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan dalam membangun integrasi nasional
perlu dilakukan beberapa hal berikut :
1. Pendidikan
Pendidikan
merupakan media utama membangun peradaban dan kesejahteraan hidup manusia.
pendidikan menjadikan manusia berpengetahuan, cerdas, terampil dan berkarakter,
namun tidak merugikan orabg banyak serta yang bersangkutan tidak di perbudak
oleh orang lain
2. Pembangunan
Pada
dasarnya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan
dapat mengantisipasi terhadap berbagai ancaman, tantangan , hambatan dan
gangguan dalam mewujudkan integrasi nasional. Tidak mungkin pembangunan dapat
dilaksanakan tanpa kondisi integrasi
3. Penegakan Hukum dan keadilan
Pembiaran
terjadinya pelanggaran hukum dan keadilan bisa menyebabkan rasa tidak aman,
tidak nyaman , dan semakin meningkatkan kriminalitas. Oleh kerenanya, penegakan
hukum dan keadilan bisa mencegah terjadinya berbagai macam tindakan yang dapat
menjadi ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan dalam membangun integrasi
nasional
4. Penghormatan HAM
Penghormatan
HAM menjadikan manusia mendapatkan pelakuan dan kesempatan yang dalam kehidupan
bernegara, Penegakan HAM dapat menghindari terjadinya KKN, kriminalitas, invasi
dan penetrasi asing dalam berbagai bidang
5. Penguatan alutsista dan sumber daya
manusia
Alutsista
adalah alat utama sistem persenjataan tentara nasional Indonesia. Kebaharuan
dan modernisasi alutsista dapat digunakan untuk mengantisipasi berbagai
ancaman, tantangan , gangguan dan hambatan dalam membangun integrasi nasional ,
baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Apalagi kebaharuan
tersebut didukung oleh peningkatan kemampuan dan keterampilan sumber daya
manusia yang mengoperasionalkan
6. Penciptaan suasana aman dan tentram
Penciptaan
kondisi yang aman dan tentram pada suatu lingkungan adalah tanggung jawab semua
pihak ,bukan hanya tanggung jawab semua pihak , bukan hanya tanggung jawab
aparat keamanan.
7. Penghapusan KKN (korupsi, kolusi, dan
nepotisme)
Praktik
KKN di Indonesia bisa dikatakan sudah mendarah daging dan dilakukan dalam
berbagai cara. pe;akunya tidak hanya aparat pemerintahan saja, buruh pun bisa
melakukan KKN. Dampaknya bisa langsung dan tidak langsung terhadap ekstistensi
bangsa. Oleh karenanya penghapusan KKN harus serius dilakukan sebagai antispasi
terjadinya disintegrasi bangsa
E.
Pentingnya
Kesadaran Bernegara Kesatuan RI
Berbagai
peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita saksikan di
media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa dan
juga kelompok masyarakat yang menunjukan
tanda- tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Kesadaran
adalah sikap yang tumbuh dari kemuan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada
tekanan dari luar. Bangsa adalah
orang-orang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah juga
berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang memeiliki
landasan etika, bermoral dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna
sosial dan adil. Negara adalah organisai dari kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakai adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Berbangsa
dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang
individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu.
Masa
reformasi telah berakhir, namun krisis yang melanda negeri ini sangat lambat
perubahannya, sangat berbeda dengan Negara- Negara lain yang begitu cepat dapat
mengatasi krisis, Hal ini yang perlu
mendapatkan perhatian bagi kita semua,
bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.
Konsep
atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh
dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan
dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang
berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.
Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan
terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai
sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Membangun
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang
tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa
yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran
berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja,
tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda
lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam
kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu
sendiri.
Di
era globalisasi ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, namun kesadaran
berbangsa dan bernegara sudah selayaknya rakyat dan pemerintah untuk bersama
sama memberikan pemahaman bagi rakyatnya, khususnya kaum muda. Pemerintah ikut
bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan
bernegara bagi warganya, bila rakyat bangsa Indonesia sudah tidak memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke
dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang
lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.
Mengingat
kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa warga bangsa
Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan
bernegara. Hal ini bisa kita lihat dari
berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian
pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun
tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan
terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai
sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara
sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat
pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik
Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.
F.
Perilaku
Komitmen Terhadap NKRI
1.
Menjaga keamanan wilayah negaranya dari
ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2.
Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3.
Mengolah kekayaan alam dengan menjaga
ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.
Rajin belajar guna menguasai ilmu
pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
G.
Perilaku
Toleran dan Harmoni Keberagaman dan Kehidupan
1.
Penerapan dalam Lingkungan Keluarga
a. Penggunaan
kamar mandi tidak seenaknya
b. Ketika
makan ingat anggota keluarga yang lain dan sebagainya.
2.
Penerapan dalam Lingkungan Sekolah
a. Penggunaan
segala fasilitas sekolah tidak seenaknya sendiri
b. Pada
waktu belajar tidak gaduh ketika jam kosong
c. Belajar
berkelompok tanpa memilih-milih teman dalam anggota kelompok
d. Merawat
dan membersihkan ruang kelas
e. Tidak
pilih-pilih dalam berteman.
3.
Penerapan dalam Lingkungan Masyarakat
a. Penggunaan
segala fasilitas umum tidak seenaknya sendiri
b. Menjalankan
ibadah sewajarnya
c. Mau
dan bersedia untu berkelompok
d. Merawat
dan membersihkan lingkungan bersama-sama
e. Bersedia
untuk memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara antri.
4.
Penerapan dalam Lingkungan Negara
a. Penghargaan
dan penghormatan serta perlakuan yang sama terhadap keberagaman dalam
masyarakat
b. Pemberian
kesempatan dan perlakuan yang sama untuk menggunakan segala fasilitas umum
c. Memberi
kesempatan yang sama untuk beribadah dan merayakan secara wajar
d. Berpartisipasi
dalam berbagai kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat
e. Merawat,
mejaga,dan membersihkan lingkungan
f. Bersedia
untuk menjaga lingkungan negara.
oOo