Anggoro Widjojo
(Foto: Heru/Okezone) JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjelaskan KPK sudah pernah mengeluarkan
surat perintah penyidikan terhadap Anggoro Widjojo (AW) pada 19 Juni 2009.
Setelah itu,
lanjut Bambang, dilakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009 dan pemanggilan
kedua pada 29 Juni 2009. Namun, AW tak memenuhi panggilan, sehingga pada 17
Juli 2009, AW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sejak saat
itu, KPK terus melakukan pelacakan terhadap AW. Lintasan akhir dari AW
diketahui 26 Juli 2008. Dari lintasan itu diketahui, dia dalam perjalanan ke
Singapura. Setelah itu ada lintasan lainnya di tengah-tengah dan lintasan
terakhir pada 27 Januari 2014," beber Bambang.
AW ditangkap tanpa perlawanan karena sedang melakukan check point di lintas batas Zhenzhen.
"Waktu itu dia sedang melakukan perjalanan dari Zhenzhen ke Hongkong. Dan Ketika kembali ke Zhenzhen, langsung ditangkap di sana, dan dibawa ke Guang Zhou oleh Kepolisian China," ujarnya.
Sementara itu, Konsul Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guang Zhou, China, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan, surat dari Dirjen Imigrasi Indonesia baru diterima pada 19 Desember 2013.
AW ditangkap tanpa perlawanan karena sedang melakukan check point di lintas batas Zhenzhen.
"Waktu itu dia sedang melakukan perjalanan dari Zhenzhen ke Hongkong. Dan Ketika kembali ke Zhenzhen, langsung ditangkap di sana, dan dibawa ke Guang Zhou oleh Kepolisian China," ujarnya.
Sementara itu, Konsul Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guang Zhou, China, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan, surat dari Dirjen Imigrasi Indonesia baru diterima pada 19 Desember 2013.
"Surat itu
dibawa dan diantar langsung ke Minister Public Security (MPS). Dari MPS, surat
tersebut diteruskan ke daerah, ke PSB (Public Security Biro) Guang Zhou,"
jelasnya
Saat ditangkap Kepolisian China, lanjut Jamaruli, AW diserahkan kepada PSB dan baru bisa diterima pihak Imigrasi Indonesia.
Saat ditangkap Kepolisian China, lanjut Jamaruli, AW diserahkan kepada PSB dan baru bisa diterima pihak Imigrasi Indonesia.
"Kita tidak
punya kewenangan menangkap di sana, yang punya PSB. Di setiap pintu dan keluar
masuk China sudah tertera nama dan foto Anggoro. Dengan mudahnya PSB menangkap
Anggoro," ungkapnya.(tbn)
Bacalah
Berita tersebut diatas, Kemudian jawablah pertanyaan dibawah ini :
- Analisislah terhadap berita tersebut diatas, dan langkah apakah yang harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku !
- Menurut bentuknya termasuk hukum apa !
- Jelaskan apa yang anda ketahui tentang KPK !
- Sebutkan tingkatan Peradilan di Indonesia dan sebutkan tugasnya !
- Apa sebaiknya hukuman bagi terdakwa !
Kerjakan di
Buku Latihan !
Kelas X 2
dikumpukan Hari Kamis, 6 Februari 2014
Kelas X 3
dikumpulkan Hari Jumat, 7 Februari 2014