Pelajari materi BAB VI dibawah ini
BAB 6
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA
NEGARA
A.
Pelanggaran
Hak
1.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
3.
Menurut pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagi pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
4.
Sedangkan secara yuridis, menurut pasal
1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah
“setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
5.
Dalam konteks Negara Indonesia,
Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
manusia.
1. Macam-Macam Hak dan Kewajiban Sebagai
Warganegara
Hak
dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh
kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil,
kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat.
Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara
|
Kewajiban Negara
|
a. Hak
untuk ditaati hukum dan pemerintahan. pasal 27 ayat(1)
b. Hak untuk
dibela pasal 27 ayat (3)
c. Hak
untuk dipertahankan pasal 30 ayat (1)
d. Hak
untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat pasal 33
ayat (2) dan ayat (3)
|
a. Menjamin
persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan pasal 27
ayat (1)
b. Menjamin
kehidupan dan pekerjaan yang layak pasal 27 ayat (2)
c. Menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
d. Menjamin
hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
e. Menjamin
hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
f. Menjamin
sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
g. Menjamin
hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
h. Menjamin
kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29
ayat (2))
i.
Menjamin pembiayaan pendidikan dasar
(pasal 31 ayat (2))
j.
10. Menjamin pemberian jaminan sosial
(pasal 34)
|
2. Macam-macam pelanggaran Hak Sebagai
Warganegara
a. Berdasarkan
Bentuknya, pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
1) Diskriminasi,
yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
2) Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
b. Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Pelanggaran
HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusi
aseperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan
sebagainya.
2) Pelanggaran
HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa
manusia, akan tetapidapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya,
kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di
sengaja dan sebagainya.
3) Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a) Kejahatan
Genosida
Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara:
Ø membunuh
anggota kelompok;
Ø mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Ø menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
Ø memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
Ø memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari
kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
b) Kejahatan
terhadap kemanusiaan,
Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Ø pembunuhan;
Ø pemusnahan;
Ø perbudakan;
Ø pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
Ø perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Ø penyiksaan;
Ø perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
Ø penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain
yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
Ø penghilangan
orang secara paksa; atau
Ø kejahatan
apartheid.
Disamping itu pelanggaran Hak Asasi Manusia juga terjadi
diberbagai lingkungan. Diantaranya adalah :
a) Keluarga
Ø Orang
tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih
pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Ø Orang
tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Ø Anak
melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Ø Majikan
dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
b) Sekolah
Ø Guru
membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan,
atauperilakunya).
Ø Guru
memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit,
ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Ø Siswa
mengejek/menghina siswa yang lain.
Ø Siswa
memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Ø Siswa
melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari
sekolah yang lain.
c) Masyarakat
Ø Pertikaian
antar kelompok/antar geng, atau antarsuku (konflik sosial).
Ø Perbuatan
main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang
tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Ø Merusak
sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
3. Faktor – Faktor Pelanggaran HAM
a. Masih belum
adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang
memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang
setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain
terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. Adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum
(dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. Kurang
berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan);
dan
d. pemahaman
belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping
faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut
Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang
dan tipisnya rasa tanggungjawab”.Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini
melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk
mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain–lain.
Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan
tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain. Pelanggaran HAM juga muncul
karena faktor Internal dan ekternal.
a. Internal
:
Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran
pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.
b. Eksternal
:
1) Perangkat
hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum
2) Struktur
sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM
3) Struktur
ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan
seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM
4) Teknologi
yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih
4. Upaya pencegahan pelanggaran HAM di
Indonesia
a. Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
b. Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c. Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
B.
Pengingkaran
kewajiban
Pengingkaran
kewajiban adalah kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang
tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya.
1. Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara
akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa
hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal
yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal
yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi
hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga
negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945
adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Demikian
pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka
juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu,
antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang
mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Didalam
bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban
negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Salah
satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar
manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi negara kita hari ini,
justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan
hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang
sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Bantuan
hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hanya yang menjadi
permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hukum ini dapat diperoleh
dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada
aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam
penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang
diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu
banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap
terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga
akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam sistem
hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak dasar warga
negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar
negara kita.
Didalam
Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ini merupakan pijakan dasar
dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga negara, termasuk orang yang
tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan
seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam
mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
Pada
bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit
pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Hal
tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Secara
substantive, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses
keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita.
Dan bantuan hukum yang dipandang sebagai salah satu hak dasar setiap warga
negara, tentu harus diberikan secara cuma-cuma, seperti halnya dengan hak untuk
hidup, hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk berpendapat
dan berpikir.
Bukan
hanya pelanggaran didalam melaksanakan kewajiban negara saja yang terjadi,
negara pun juga masih mengalami pelanggaran dalam memperoleh hak-haknya. Masih
banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban
terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah
memberikan hak-hak negara.
Sebagai
contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi
masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut. Hal ini
tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus disekeliling kita yang timbul akibat
tidak ditaatinya hukum dan pemerintahan negara.
2. Contoh contoh pengingkaran kewajiban
a. mengingkar
kewajiban membayar pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagian
warga negara indonesia, sudah membayar pajak dengan baik, tetapi ada saja warga
negara yang melalaikan pajak. Kebanyakan yang beranggapan terlalu mahal, tetapi
pemerintah sudah sebijak mungkin memberi pajak yang kecil dan tergantung oleh
kekayaan seseorang.
Dengan
itu pemerintah memberi kebijakan, untuk memberi sanksi denda bagi orang yang
telat membayar pajak. Memang pada dasarnya pajak mempunyai peranan yang sangat
berguna, karena DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.
b. Tidak
mematuhi peraturan
Manusia
merupakan mahluk sosial sehingga dalam keseharian nya selalu berhubungan dengan
manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia
tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll.
Tidak
mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa..?? Karena
mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh : peraturan
sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh
setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari
pihak sekolah.
3. Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban
Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara agar Berjalan dengan Baik
Penegakan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara dimaksudkan untuk
menjamin adanya kepastian agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik karena
pada dasarnya hak dan kewajiban negara terhadap warga negara merupakan
kewajiban dan hak warga negara. Sehingga, kehidupan negara akan berjalan dengan
baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak
dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Berikut
ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak
dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara:
a. Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
b. Menegakkan
hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
c. Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar mampu
saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
d. Memperkuat
dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Isu
yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan para warga negara yang menilai
tidak adanya kepastian penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak
dasar warga negara di negara ini berkaitan dengan anggapan banyaknya
pelanggaran terhadap hal tersebut. Itulah suara dari rasa keadilan para warga
negara yang perlu ditangkap oleh negara untuk dijadikan sebagai motivasi dalam
upaya penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Bagi
warga negara juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif
untuk membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan pelaksanaan hak dan
kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak semudah yang
terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri di dalam penegakan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara, peran
serta warga negara mutlak diperlukan atau kita harus memilih tenggelam dalam
keterpurukan akibat tidak berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara
oOo