Teks Jalan

Belajar PKn Bersama P. Itok SMANSA Semarang

BAB VI kelas X


Pelajari materi  BAB VI  dibawah ini

BAB 6
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

A.    Pelanggaran Hak
1.      Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.      Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.      Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
3.      Menurut pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
4.      Sedangkan secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
5.      Dalam konteks Negara Indonesia, Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

1.      Macam-Macam Hak dan Kewajiban Sebagai Warganegara
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara tehadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:

Hak Negara
Kewajiban Negara
a.       Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. pasal 27 ayat(1)
b.      Hak untuk dibela pasal 27 ayat (3)
c.       Hak untuk dipertahankan pasal 30 ayat (1)
d.      Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
a.       Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1)
b.      Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak pasal 27 ayat (2)
c.       Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
d.      Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
e.       Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
f.       Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
g.      Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
h.      Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
i.        Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
j.        10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)

2.      Macam-macam pelanggaran Hak Sebagai Warganegara
a.       Berdasarkan Bentuknya, pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
1)      Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
2)      Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
b.      Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)      Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusi aseperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
2)      Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapidapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja dan sebagainya.
3)      Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a)      Kejahatan Genosida
Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
Ø  membunuh anggota kelompok;
Ø  mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Ø  menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
Ø  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
Ø  memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Statuta Roma juga dijelaskan mengenai jenis dari kejahatan Genocida sebagaimana tertuang dalam;
b)      Kejahatan terhadap kemanusiaan,
Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Ø  pembunuhan;
Ø  pemusnahan;
Ø  perbudakan;
Ø  pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
Ø  perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Ø  penyiksaan;
Ø  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
Ø  penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
Ø  penghilangan orang secara paksa; atau
Ø  kejahatan apartheid.
Disamping itu pelanggaran Hak Asasi Manusia juga terjadi diberbagai lingkungan. Diantaranya adalah :
a)      Keluarga
Ø  Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Ø  Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Ø  Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Ø  Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
b)      Sekolah
Ø  Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atauperilakunya).
Ø  Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
Ø  Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Ø  Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Ø  Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
c)      Masyarakat
Ø  Pertikaian antar kelompok/antar geng, atau antarsuku (konflik sosial).
Ø  Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Ø  Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

3.      Faktor – Faktor Pelanggaran HAM
a.       Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b.      Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.       Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d.      pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain–lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain. Pelanggaran HAM juga muncul karena faktor Internal dan ekternal.
a.       Internal :
Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.
b.      Eksternal :
1)      Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
2)      Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM
3)      Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM
4)      Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih

4.      Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia
a.       Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b.      Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c.       Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

B.     Pengingkaran kewajiban
Pengingkaran kewajiban adalah kewajiban yang telah diberi kepada seseorang tetapi orang tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya.
1.      Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Didalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hukum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hukum formal (legal aid), yang diakui dalam sistem hukum kita.
Begitu banyak masyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat sistem pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam sistem hukum kita hari ini. Bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar negara kita.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita.
Pada bagian lain, jaminan atas akses bantuan hukum juga disebutkan secara eksplisit pada Pasal 28G ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Hal tersebut semakin dikuatkan pada Pasal 28H ayat (2), yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Secara substantive, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Dan bantuan hukum yang dipandang sebagai salah satu hak dasar setiap warga negara, tentu harus diberikan secara cuma-cuma, seperti halnya dengan hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk berpendapat dan berpikir.
Bukan hanya pelanggaran didalam melaksanakan kewajiban negara saja yang terjadi, negara pun juga masih mengalami pelanggaran dalam memperoleh hak-haknya. Masih banyak warga negara yang hanya menuntut agar negara memenuhi kewajiban terhadapnya sebagai warga negara, tanpa memperdulikan apakah ia telah memberikan hak-hak negara.
Sebagai contoh, negara memiliki hak untuk ditaati hukum dan pemerintahannya, tetapi masih banyak warga negara yang tidak memenuhi hak negara tersebut. Hal ini tercermin dari masih banyaknya kasus-kasus disekeliling kita yang timbul akibat tidak ditaatinya hukum dan pemerintahan negara.

2.      Contoh contoh pengingkaran kewajiban
a.       mengingkar kewajiban membayar pajak       
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebagian warga negara indonesia, sudah membayar pajak dengan baik, tetapi ada saja warga negara yang melalaikan pajak. Kebanyakan yang beranggapan terlalu mahal, tetapi pemerintah sudah sebijak mungkin memberi pajak yang kecil dan tergantung oleh kekayaan seseorang.
Dengan itu pemerintah memberi kebijakan, untuk memberi sanksi denda bagi orang yang telat membayar pajak. Memang pada dasarnya pajak mempunyai peranan yang sangat berguna, karena DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT.
b.      Tidak mematuhi peraturan                                                                                        
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam keseharian nya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll.
Tidak mematuhi peraturan merupakan suatu penginggkaran kewajiban. Kenapa..?? Karena mematuhi peraturan merupakan kewajiban setiap orang sebagai contoh : peraturan sekolah adalah tata tertib pada suatu sekolah yang peraturan itu ditaati oleh setiap warga sekolah tersebut, jika melanggarnya pasti akan terkena sanksi dari pihak sekolah.

3.      Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara agar Berjalan dengan Baik
Penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik karena pada dasarnya hak dan kewajiban negara terhadap warga negara merupakan kewajiban dan hak warga negara. Sehingga, kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara:
a.       Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
b.      Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
c.       Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
d.      Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Isu yang sering muncul ke permukaan adalah pandangan para warga negara yang menilai tidak adanya kepastian penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara di negara ini berkaitan dengan anggapan banyaknya pelanggaran terhadap hal tersebut. Itulah suara dari rasa keadilan para warga negara yang perlu ditangkap oleh negara untuk dijadikan sebagai motivasi dalam upaya penegakan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Bagi warga negara juga diharapkan adanya kesadaran untuk berpartisipasi secara aktif untuk membantu terwujudnya penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak semudah yang terlihat karena negara tidak mungkin bekerja sendiri di dalam penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara, peran serta warga negara mutlak diperlukan atau kita harus memilih tenggelam dalam keterpurukan akibat tidak berjalan dengan baiknya pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara


oOo